Pelaksanaan Aqiqah Sesuai Syariat Islam
Dalam pelaksanaan aqiqah perlu
untuk memperhatikan beberapa hal sesuai syariat Islam dalam penyembelihan
aqiqah. Syarat sah dalam pelaksanaan penyembelihan hewan aqiqah antara lain :
- Syarat hewan untuk aqiqah adalah hewan dari jenis kibsy (domba putih) yang sehat, tidak cacat, telah memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam (minimal setengah tahun dn kambing jawa minimal satu tahun), dan tidak sedang hamil (bagi hewan betina).
- Sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa’ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut.
- Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, atau hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu, atau sesudahnya.
- Boleh mengganti hewan kambing untuk aqiqah dengan unta atau sapi, dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti hewan qurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang.
- Aqiqah tidak seperti qurban, bila daging qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Bila setelah usia 3 minggu
setelah bayi dilahirkan, orangtua anak belum mampu untuk melaksanakan aqiqah,
maka aqiqah boleh dilaksanakan kapan pun. Karena pelaksanaan hari ketujuh
sampai dengan keduapuluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib,
dan boleh juga dilaksanakan sebelum hari ketujuh.
Hal tersebut juga berlaku bila
bayi meninggal dunia sebelum hari ketujuh atau sebelum dilaksanakan aqiqah,
maka disunahkan juga untuk disembelihkan aqiqah. Bahkan meskipun bayi yang
keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekankan bagi orang tua
anak, namun bila seseorang yang belum disembelihkan hewan aqiqah oleh orang
tuanya hingga dia beranjak dewasa, maka anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri,
hal itu tidak apa-apa.
0 comments:
Post a Comment